Puluhan petugas gabungan melakukan penertiban di Taman Jati Pinggir, Petamburan. Medcom.id/Christian
Medcom • 25 April 2024 15:31
Jakarta: Puluhan petugas gabungan melakukan penertiban di Taman Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat. Sebagai tahap awal penertiban, petugas melaksanakan pembersihan kawasan taman dari barang rongsokan dan kandang unggas.
Lurah Petamburan Rian Hermanu mengatakan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan warga. Kondisi taman selebar sekitar 3 meter sepanjang sekitar 1.000 meter lari di beberapa titik dijadikan lokasi penimbunan barang rongsok dan kandang ayam.
"Ada oknum warga yang memanfaatkan untuk menempatkan barang rongsok dan kandang unggas. Seharusnya tidak boleh," ucap Rian saat diwawancarai di sela - sela penertiban, Jakarta Pusat, Kamis 25 April 2024.
Rian menyebut, pemanfaatan lahan taman itu melanggar Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain mengakibatkan lingkungan jadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga menggangu fungsi RTH yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana interaksi sosial publik.
Baca juga:
Warga Minta Taman Jati Pinggir Petamburan Ditata |