Roti Okko. Foto: Dok. Roti Okko
Media Indonesia • 2 August 2024 12:13
Bandung: Puluhan karyawan roti merek Okko terpaksa dirumahkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk roti yang pabriknya berada di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar) tersbeut terhitung mulai 1 Agustus 2024.
"Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagaian karyawan pabrik roti Okko dirumahkan. Karena berdasarkan hasil uji BPOM, roti Okko mengandung bahan terlarang yaitu Natrium Dehidroasetat. Bahan tambahan tersebut bukanlah jenis pengawet yang diizinkan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana, Jumat, 2 Agustus 2024.
Menurut Rukmana, akibat pencabutan iain tersebut, pabrik tempat produksi roti Okko diberhentikan sementara. "Berdasarkan data awal yang didapat karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak. Mengingat, pabrik roti Okko belum lama berdiri."
Terkait adanya karyawan yang di-PHK, pihaknya belum menerima laporan, informasi yang diterima hanya merumahkan. Di sisi lain, Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya, yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.
| Baca juga: Roti Okko Terbukti Mengandung Zat Pengawet Kosmetik |