Sejumlah siswi SMP menyanyikan lagu-lagu daerah dengan mengenakan pakaian adat saat memperingati Hari Sumpah Pemuda di Waduk Pluit Jakarta. (Foto: MI/Angga Yuniar)
Hari Sumpah Pemuda Apakah Libur? Simak Penjelasannya
Angel Rinella • 25 October 2026 18:46
Jakarta: Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap 28 Oktober untuk mengenang semangat persatuan yang dicetuskan para pemuda Indonesia. Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya peran generasi muda dalam perjalanan bangsa.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda biasanya diisi dengan berbagai kegiatan untuk mengenang sejarah dan menumbuhkan semangat kebangsaan. Sekolah dan instansi pemerintahan dapat mengadakan kegiatan khusus, termasuk upacara peringatan.
Selain mengenang perjuangan para pemuda, tanggal peringatan ini juga kerap menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas masyarakat pada hari tersebut. Salah satunya berkaitan dengan status libur nasional bagi pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.
Lantas, apakah Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober termasuk hari libur nasional? Simak penjelasannya berikut ini.
Hari Sumpah Pemuda Apakah Libur?
Hari Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026, bukan hari libur nasional. Ketentuan tersebut merujuk pada Keppres Nomor 316 Tahun 1959 yang menetapkan sejumlah hari bersejarah sebagai hari nasional tanpa menetapkannya sebagai hari libur.
Dalam Pasal 1, Keppres tersebut mencantumkan enam hari nasional yang bukan hari libur, yaitu:
- Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.
- Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei.
- Hari Angkatan Perang pada 5 Oktober.
- Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.
- Hari Pahlawan pada 10 November.
- Hari Ibu pada 22 Desember.
Status tersebut juga sejalan dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB itu ditetapkan melalui Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Karena tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, aktivitas belajar mengajar dan pekerjaan pada umumnya tetap berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Namun, siswa dan orang tua tetap perlu memeriksa kalender pendidikan serta pengumuman sekolah atau dinas pendidikan setempat jika terdapat kegiatan khusus atau kebijakan daerah.
Baca Juga :
Apakah Hari Sumpah Pemuda Melaksanakan Upacara?
Hari Sumpah Pemuda tetap dapat diperingati melalui upacara meskipun bukan hari libur nasional. Pelaksanaannya mengacu pada Keppres Nomor 316 Tahun 1959 yang menjelaskan bahwa hari-hari nasional tersebut patut diperingati sebagai bagian dari sejarah bangsa.
Dalam lampiran penjelasan Keppres tersebut disebutkan:
“Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi selayaknya apabila kita memperingati sebagai hari-hari yang bersejarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan jalan/cara mengadakan upacara di kantor/sekolah/tempatnya masing-masing.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa peringatan hari nasional yang bukan hari libur tetap dapat dilaksanakan melalui upacara di sekolah, kantor, maupun tempat masing-masing. Jadwal dan bentuk kegiatan pada 28 Oktober 2026 dapat disesuaikan dengan arahan instansi atau sekolah setempat.