Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews/Arini Noviawati Gunawan.
Pramono Blacklist Oknum Guru SMKN 27 Jakarta Pelaku Pelecehan Seksual
Muhammad Adyatma Damardjati • 9 October 2026 10:43
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung geram dengan kasus pelecehan seksual terhadap siswa oleh K, oknum guru di SMKN 27 Jakarta Pusat. K dipastikan tidak diberi kesempatan menjadi pendidik di Jakarta.
"Yang kasus guru di SMK 27, saya sudah meminta untuk tidak diberikan kesempatan menjadi pendidik di Jakarta. Karena sebenarnya peristiwa ini bukan peristiwa yang pertama kali. Sehingga tidak ada ruang lagi bagi yang bersangkutan untuk menjadi pendidik di Jakarta," ujar Pramono Jumat, 9 Oktober 2026
"Saya sudah sampaikan itu dan ini sudah menjadi keputusan final, kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan. Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMK 27," tegas Pramono.

Ilustrasi kampanye stop kekerasan pada anak dan perempuan. Foto: Antara.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan siswa oleh oknum guru seni, K di SMKN 27 Jakarta Pusat viral di media sosial. Pelaku dilaporkan pernah melakukan tindakan serupa di sekolah sebelumnya.
Guru berstatus ASN PPPK itu telah dibebastugaskan dari kegiatan mengajar sejak Rabu, 7 Oktober 2026. Dinas Pendidikan DKI bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan Bagian Hukum membentuk Tim Gabungan Terpadu untuk mengusut kasus ini. Para korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis atau trauma healing dari instansi terkait.