Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 47 bilah senjata tajam saat melakukan penyisiran di kawasan Kampung Ambon, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Polisi Temukan 47 Senjata Tajam saat Sisir Kampung Ambon
Achmad Zulfikar Fazli • 15 October 2026 19:45
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 47 senjata tajam saat menyisir kawasan Kampung Ambon, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Penyisiran tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Petugas turut mengamankan 47 bilah senjata tajam, satu airsoft gun beserta 13 tabung gas, satu senjata mainan, tujuh pelat ketapel, serta dua brankas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kegiatan melibatkan personel gabungan yang dibagi menjadi tiga tim Unit Kecil Lapangan (UKL). Petugas menyisir Kompleks Permata Hijau atau Kampung Ambon, termasuk mengecek kembali tenda, lapak, dan rumah-rumah yang telah dibongkar.
Petugas juga menemukan 33 bong (alat isap), 50 korek api yang telah dimodifikasi, 70 pak plastik klip kosong, dan 30 timbangan digital.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 17 paket berisi ganja serta dua klip sabu dengan berat total satu gram. Laporan tersebut mencatat tujuh laki-laki diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang menunjukkan hasil positif terhadap zat yang diuji. Satu orang lainnya dinyatakan negatif.
_%20ANTARA_Nadia%20Putri%20Rahmani.jpg)
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menginterogasi salah seorang pihak yang diamankan dalam penggerebekan narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika. Dalam kegiatan itu, petugas berkoordinasi perusahaan listrik negara terkait penanganan aliran listrik pada sejumlah rumah yang teridentifikasi menggunakan sambungan listrik ilegal dan diduga terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.