Ilustrasi Pexels
Lembaga Pelindungan Data Pribadi Perkuat Pengawasan dan Implementasi UU PDP
Muhamad Marup • 3 November 2026 16:11
Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam mengoperasionalkan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meski begitu, perlu ada lembaga khusus untuk memperkuat pengawasan dan implementasi UU PDP.
"Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai institusi diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan implementasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia," ujar Managing Partner dan Head of BDO Legal di Eman Achmad & Co Law Firm, Eman Achmad, dalam Privacy Day 2026, di Jakarta, pekan lalu.
Privacy Day menjadi ruang diskusi yang konstruktif dan sarana pertukaran pengetahuan praktisi dan pemangku kepentingan. Diharapkan ruang tersebut dapat menjadi sarana pertukaran pengetahuan terkait perkembangan regulasi serta penguatan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
Perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), Ajeng Risda Rahmadani, memaparkan arah implementasi regulasi PDP pasca terbitnya PP 33/2026. Ia menekankan pentingnya memahami kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, dasar pemrosesan yang sah, pemenuhan hak subjek data, keamanan pemrosesan, serta penanganan kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
"Kolaborasi antar pemangku kepentingan juga diperlukan agar implementasi regulasi berjalan efektif," jelasnya.

Privacy Day 2026. Foto: Istimewa
Sektor Keuangan
PP 33/2026 memuat sepuluh mandat yang memperjelas pelaksanaan sejumlah kewajiban Pelindungan Data Pribadi. Pelaku usaha, termasuk sektor perbankan, perlu menyesuaikan ketentuan dan praktik internalnya dalam jangka waktu enam bulan sejak peraturan diundangkan, yaitu paling lambat 16 Januari 2027.
Direktur Kepala Grup Kebijakan dan Strategi Inovasi dan Digitalisasi Data Bank Indonesia, Agung Bayu Purwoko, menjelaskan bahwa kepatuhan Pelindungan Data Pribadi perlu dibangun melalui tiga pilar: regulasi, organisasi, dan perangkat pendukung (tools). Ia menekankan bahwa instrumen seperti Record of Processing Activities (ROPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA) tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan dokumentasi administratif.
"Melainkan sebagai sarana untuk memahami, mengelola, dan memitigasi risiko pemrosesan data pribadi," katanya.
Ketua Asosiasi FINDANET, Yosea Iskandar, mengangkat pentingnya pendekatan beyond consent atau melampaui persetujuan semata. Menurutnya, akuntabilitas harus melekat pada seluruh perjalanan data dalam ekosistem keuangan, mulai dari pengumpulan hingga pemanfaatannya oleh berbagai pihak.
Ia menambahkan, prinsip bahwa kewajiban mengikuti informasi (obligation follows the information) juga menjadi penting dalam menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memastikan Pelindungan tetap berjalan ketika data berpindah atau digunakan oleh pihak lain. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) perlu memperhatikan dampaknya terhadap individu, termasuk ketika data pribadi digunakan untuk melatih model AI atau mendukung pembuatan keputusan.
"Pengawasan terhadap proses bisnis dan keluaran AI setelah diterapkan menjadi penting agar pemanfaatan teknologi tidak mengabaikan hak dan kepentingan subjek data," ucapnya.
Executive Director PT Bank DBS Indonesia, Asa Estheria Vipana, menyebut, pihaknya terus mendorong dialog dan kolaborasi antara regulator, industri, serta praktisi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Pelindungan Data Pribadi bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga pondasi untuk membangun kepercayaan dan menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan Indonesia.
"Forum diskusi bagi para praktisi dan pemangku kepentingan penting untuk membahas perkembangan regulasi serta penguatan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia," tuturnya.