Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN). Dokumentasi/ istimewa
Lampung: Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang dari berbagai provinsi yang berkumpul di Lampung.
Ketua IKTN Basyaruddin beserta rombongan bertemu dengan para penambang yang belum memiliki izin. Hal ini menunjukkan dukungan penuh terhadap PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur regulasi tambang rakyat yang dikelola oleh koperasi.
Baca Juga :
"Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengeluarkan PP 39 Tahun 2025, dengan ini para penambang mendapatkan perlindungan hukum, memiliki legalitas jelas, penambang juga bekerja aman nyaman menghasilkan kesejahteraan," kata Basyaruddin dalam keterangan pers dikutip Jumat, 21 November 2025.
Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN). Dokumentasi/ istimewa
Selain penambang yang belum memiliki izin, beberapa pengusaha pun turut bergabung di IKTN.
Basyaruddin juga mengingatkan kepada para penambang di seluruh Indonesia untuk segera membentuk koperasi. Dia juga menyampaikan berbagai keuntungan bagi para penambang jika membentuk koperasi.
Salah satunya adalah kemudahan dalam mendapatkan perizinan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) jika diajukan melalui badan usaha koperasi.