PP 39 Disebut Memberikan Kejelasan Legalitas kepada Penambang

Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN). Dokumentasi/ istimewa

PP 39 Disebut Memberikan Kejelasan Legalitas kepada Penambang

Deny Irwanto • 21 November 2025 19:38

Lampung: Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) percepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pengusaha tambang dari berbagai provinsi yang berkumpul di Lampung.
 
Ketua IKTN Basyaruddin beserta rombongan bertemu dengan para penambang yang belum memiliki izin. Hal ini menunjukkan dukungan penuh terhadap PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur regulasi tambang rakyat yang dikelola oleh koperasi. 

Baca Juga :

Masyarakat Penambang Didorong Gabung Koperasi untuk Dapat Kepastian Hukum

"Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengeluarkan PP 39 Tahun 2025, dengan ini para penambang mendapatkan perlindungan hukum, memiliki legalitas jelas, penambang juga bekerja aman nyaman menghasilkan kesejahteraan," kata Basyaruddin dalam keterangan pers dikutip Jumat, 21 November 2025.


Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN). Dokumentasi/ istimewa

Selain penambang yang belum memiliki izin, beberapa pengusaha pun turut bergabung di IKTN.

Basyaruddin juga mengingatkan kepada para penambang di seluruh Indonesia untuk segera membentuk koperasi. Dia juga menyampaikan berbagai keuntungan bagi para penambang jika membentuk koperasi.

Salah satunya adalah kemudahan dalam mendapatkan perizinan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) jika diajukan melalui badan usaha koperasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)