Rutan Muntok Sediakan Bantuan Pendampingan Hukum Gratis untuk Narapidana

Sosialiasi bantuan pendampingan hukum gratis untuk napi Rutan Muntok, Kepulauan Bangka. Istimewa.

Rutan Muntok Sediakan Bantuan Pendampingan Hukum Gratis untuk Narapidana

Arga Sumantri • 2 November 2025 12:49

Jakarta: Layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis kini tersedia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas IIB Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka. Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum warga binaan selama menjalani proses hukum.

Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, mengatakan upaya itu bagian dari komitmennya untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negara. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) para warga binaan akan diberikan pemahaman mengenai akses bantuan hukum dan mekanisme pelayanannya.

"Pelayanan bantuan hukum ini hadir sebagai jembatan bagi para WBP. Kami berupaya mengedukasi mereka tentang prosedur dalam mengakses bantuan hukum tanpa dipunggut biaya," kata Andri dalam keterangannya, Minggu, 2 November 2025

Guna menjalankan layanan tersebut, pihaknya menggandeng organisasi bantuan hukum dari Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP). Ia juga menegaskan Posbakum bukan hanya sekadar tempat penyuluhan, melainkan upaya untuk memastikan prinsip keadilan yang setara.

Andri Ferly berharap dengan adanya layanan konsultasi dan bantuan hukum, setiap warga binaan dapat memahami hak-hak mereka dan mendapatkan pendampingan yang layak selama menjalani proses hukum. 

"Dengan jaminan akses konsultasi dan bantuan hukum gratis ini, diharapkan para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan kesempatan yang setara untuk memahami kasus dan hak mereka," tambah Andri.

Penandatanganan kerja sama pembentukan pos bantuan hukum di Rutan Muntok. Istimewa.

Hal senada disampaikan Ketua PDKP John Ganesha Siahaan. Menurut John, kerja sama dengan Rutan Muntok merupakan bentuk nyata dalam melindungi hak konstitusional para warga binaan.

Ia menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan juga bertujuan untuk mendorong pemenuhan hak asasi manusia. Meskipun, dalam status sebagai terpidana, terdakwa, maupun tersangka.

"Sebab, para warga binaan adalah warga negara yang memiliki hak yang dilindungi oleh negara untuk meraih keadilan hukum," pungkas John.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)