Saksi Beberkan soal Kerja Sama di Sidang Rasuah terkait Impor

Pengadilan tipikor/Ilustrasi MI/Devi

Saksi Beberkan soal Kerja Sama di Sidang Rasuah terkait Impor

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 21:12

Jakarta: Sidang terkait impor gula bergulir. Dalam sidang teranyar, saksi Charles Sitorus membeberkan soal kerja sama terkait impor gula.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia PPI (Persero) ini mengatakan impor gula dalam rangka stabilitas harga.

"Karena penugasan, Pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari Menteri Perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015," kata Charles dalam keterangan di persidangan yang dikutip Jumat, 19 September 2025.

Charles menyebut hal itu merupakan penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan. Menurut dia, pemerintah awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri.

"PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi," jelasnya.

Hal ini mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta. Yakni, dengan delapan produsen gula rafinasi.
 

Baca: Sidang Rasuah Impor, Hotman Paris Dorong Hal Ini

Kerja sama dengan swasta ini dilakukan dengan prinsip good corporate governance. "Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance," kata Charles.

Charles juga menekankan bahwa kerja sama dengan swasta ini dilaporkan secara tertulis kepada kementerian terkait dan tidak pernah mendapat teguran.

"Kami laporkan secara tertulis. Tidak ada teguran," pungkasnya.

Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Charles dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Charles Sitorus mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN-untuk membeli 200 ribu ton gula.

Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp 8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.
?
Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp 10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)