ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 13 June 2025 20:03
Palu: Anggota Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang perempuan paruh baya karena menjual narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka berinisial NA,56, itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis siang, 12 Juni 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan dari tangan NA poisi menyita 19 paket sabu seberat 16,46 gram, satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu timbangan digital, dan satu sendok dari pipet.
“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Usman dalam keterangan pers, Jumat, 13 Juni 2025.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Kuansing, 3 Pelaku Ditangkap
|