Putusan Final Ditunda, Harvard Masih Bisa Terima Mahasiswa Internasional

Aktivitas di area kampus Universitas Harvard di Amerika Serikat. (Anadolu Agency)

Putusan Final Ditunda, Harvard Masih Bisa Terima Mahasiswa Internasional

Willy Haryono • 17 June 2025 16:21

Massachusetts: Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) pada Senin, 16 Juni, menunda sementara keputusan terkait upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memblokir Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional. Putusan akhir akan diumumkan pekan depan.

Mengutip dari Independent, Selasa, 17 Juni 2025, Hakim Federal Massachusetts Allison D. Burroughs memastikan bahwa perintah larangan sementara terhadap langkah pemerintahan Trump tetap berlaku.

Dalam persidangan, pengacara Harvard, Ian Gershengorn, menyebut tindakan pemerintah sebagai “perlakuan paling tidak pantas yang pernah dialami universitas di tangan pemerintah,” mengutip laporan The New York Times.

Sementara itu, pengacara Departemen Kehakiman, Tiberius Davis, menyatakan bahwa larangan itu diberlakukan karena Harvard tidak memenuhi kewajiban dalam menyerahkan informasi mengenai mahasiswa asing.

“Harvard punya kuasa untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.

Sejak April lalu, Harvard terus berhadapan dengan berbagai tuntutan hukum setelah pemerintahan Trump mencoba menarik dana federal dari kampus tersebut. Pemerintah menuding Harvard gagal menindak tegas kasus antisemitisme yang muncul di tengah protes terkait konflik Israel-Hamas.

Menteri Pendidikan Linda McMahon sebelumnya mengakui bahwa Harvard telah menunjukkan "kemajuan" dalam penanganan isu tersebut. Universitas itu diketahui telah membentuk gugus tugas antisemitisme pada 2024 dan menyelesaikan gugatan besar dari mahasiswa pada Januari 2025, tepat sebelum Trump kembali menjabat. (Nada Nisrina)

Baca juga:  Kebijakan Imigrasi AS dan Mahasiswa Indonesia di Harvard Dipantau Kemenlu

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)