Polres Kuantan Singingi Tangkap Pembakar Hutan Lindung Hanya Hitungan Jam

Polres Kuantan Singingi mengungkap pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dokumentasi/ istimewa

Polres Kuantan Singingi Tangkap Pembakar Hutan Lindung Hanya Hitungan Jam

Deny Irwanto • 28 May 2025 15:10

Kuantan Singingi: Polres Kuantan Singingi mengungkap pembakaran lahan hutan lindung di Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Polisi menangkap tiga pelaku pembakaran hanya beberapa jam setelah kejadian pada sore hari.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton, menyatakan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan tumbangan kebun karet di hutan lindung Bukit Betabuh Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, bermula dari laporan warga.

"Mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi kebakaran lahan tumbangan kebun karet di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, kami segera mengarahkan tim analis l melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB tim analis berhasil melakukan pengungkapan," kata Angga dalam keterangan pers dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
 

Baca: Hingga Pertengahan 2025, Terjadi 179 Kasus Kebakaran Lahan di Indonesia
 
Angga menjelaskan para pelaku yang terlibat yakni AW, NIK, dan ARW. Polres Kuantan Singingi juga menyita barang bukti berupa kayu sisa terbakar dan minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol yang didapat dari bawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar.

"Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ungkap Angga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)