Sekolah/Ilustrasi Medcom.id
Ilham Pratama Putra • 28 May 2025 19:46
Jakarta: Mahkamah Konstitusi memutuskan negara harus membebaskan biaya pendidikan di jenjang SD dan SMP. Keputusan itu berlaku untuk sekolah SD-SMP negeri maupun swasta.
Hal ini membuat negara harus kembali berhitung. Utamanya, besaran anggaran yang perlu disiapkan untuk setiap anak, atau yang biasa disebut unit cost.
"Pemerintah harus menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak. Sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarana dan prasarana, serta aktivitas penunjang lainya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut KPAI putusan MK tersebut bersifat final dan wajib dipenuhi. "KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan. Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia dipercaya akan semakin meningkat.
Baca: Komisi X DPR Ingatkan Kesiapan Anggaran Negara Soal SD-SMP Swasta Digratiskan |