Kasus Sritex, Kejagung Cuma Urus Utang Mandek di Bank Pemerintah dan Daerah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kasus Sritex, Kejagung Cuma Urus Utang Mandek di Bank Pemerintah dan Daerah

Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 09:02

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau menyampuri kredit macet PT Sritex pada 20 bank swasta. Sebab, kewenangan Korps Adhyaksa cuma ada di bank pemerintah dan daerah.

“Jadi begini, terkait dengan perkara, berkaitan dengan Sritek, karena itu adalah bank swasta, maka kami akan lebih fokus kepada bank-bank pemerintah dan bank daerah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Harli mengatakan, bank daerah dan pemerintah menggunakan uang negara. Sehingga, kerugian mereka dirasakan oleh seluruh masyarakat dan wajib ditindak oleh penegak hukum.

“Karena pintu-pintu masuknya adalah dari usut keuangan negaranya. Jadi kalau B to B, bisnis to bisnis yang dilakukan oleh swasta dengan swasta, ya tentu itu persoalan resiko di pihak swasta,” ujar Harli.
 

Baca juga: 

Editorial MI: Pertaruhan Kejagung di Kasus Sritex


Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)