Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 09:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau menyampuri kredit macet PT Sritex pada 20 bank swasta. Sebab, kewenangan Korps Adhyaksa cuma ada di bank pemerintah dan daerah.
“Jadi begini, terkait dengan perkara, berkaitan dengan Sritek, karena itu adalah bank swasta, maka kami akan lebih fokus kepada bank-bank pemerintah dan bank daerah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Harli mengatakan, bank daerah dan pemerintah menggunakan uang negara. Sehingga, kerugian mereka dirasakan oleh seluruh masyarakat dan wajib ditindak oleh penegak hukum.
“Karena pintu-pintu masuknya adalah dari usut keuangan negaranya. Jadi kalau B to B, bisnis to bisnis yang dilakukan oleh swasta dengan swasta, ya tentu itu persoalan resiko di pihak swasta,” ujar Harli.
Baca juga:
Editorial MI: Pertaruhan Kejagung di Kasus Sritex |