Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri peluncuran program program Jaksa Mandiri Pangan. Foto: Dok. Kejagung.
Tri Subarkah • 23 May 2025 11:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen memanfaatkan aset barang rampasan negara dalam bentuk tanah yang selama ini terbangkalai digunakan sebagai lahan produktif. Komitmen itu merupakan upaya Korps Adhyaksa untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebagai langkah awal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 22 Mei 2025. Total luas lahan yang ditanami padi di daerah tersebut sekitar 337 ribu meter persegi atau 33 ribu hektare.
Menurut Burhanuddin, program tersebut menandakan bahwa pihaknya tak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tapi juga instrumen pembangunan. Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat," kata Burhanuddin dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia berpandangan program Jaksa Mandiri Pangan itu sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan swasembada pangan sebagi prioritas nasional dalam Asta Cita.
Baca juga: Kejagung Serahkan 216 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Korupsi ke BUMN |