Kejagung Manfaatkan Tanah Rampasan untuk Tanam Padi

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri peluncuran program program Jaksa Mandiri Pangan. Foto: Dok. Kejagung.

Kejagung Manfaatkan Tanah Rampasan untuk Tanam Padi

Tri Subarkah • 23 May 2025 11:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen memanfaatkan aset barang rampasan negara dalam bentuk tanah yang selama ini terbangkalai digunakan sebagai lahan produktif. Komitmen itu merupakan upaya Korps Adhyaksa untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Sebagai langkah awal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 22 Mei 2025. Total luas lahan yang ditanami padi di daerah tersebut sekitar 337 ribu meter persegi atau 33 ribu hektare.

Menurut Burhanuddin, program tersebut menandakan bahwa pihaknya tak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tapi juga instrumen pembangunan. Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

"Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat," kata Burhanuddin dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia berpandangan program Jaksa Mandiri Pangan itu sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan swasembada pangan sebagi prioritas nasional dalam Asta Cita. 
 

Baca juga: Kejagung Serahkan 216 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Korupsi ke BUMN

Untuk menyukseskan program tersebut, kejaksaan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, pemerintah provinsi Jawa Barat, dan kelompok tani. 

Adapun selaku institusi penegak hukum, Burhanuddin menyebut pihaknya juga telah memperkuat fungsi pengawasan dalam konteks ketahanan pangan. Salah satu fokus utama dalam pengawasan tersebut adalah pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.

"Menjaga distribusi beras oleh Perum Bulog agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu, dan penindakan terhadap praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin yang mengancam ketahanan pangan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)