26 March 2025 17:40
Kejaksaan Agung menyerahkan lahan kelapa sawit hasil sitaan korupsi seluas 216.997,75 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor perkebunan. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto serta Pasal 33 UUD 1945.
Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan yang merupakan hasil sitaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ini berarti total kini ada 1.177.194,34 hektare lebih lahan sawit yang terdata oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian proses penguasaan dan penyerahannya masih dilakukan secara bertahap. Adapun penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.
Baca juga: Kejagung Titipkan 221 Ribu Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN |