Kejagung Titipkan 221 Ribu Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN

10 March 2025 17:26

Kejaksaan Agung menitipkan 221 ribu hektare lahan sawit yang juga barang bukti dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN selanjutnya untuk bisa dimanfaatkan dalam mendukung program ketahanan energi. 

Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erik Thohir yang digelar di Kantor Danareksa Tower, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
 

Baca:
Alasan Kejagung Titipkan 200 Ribu Hektare Lahan Sitaan Korupsi Duta Palma ke BUMN

Penyerahan dilanjutkan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Persero Letjen TNI Purn Agus Sutomo sebagai pihak yang akan mengelola produktivitas lahan sawit. 

"Ada keterbatasan Kejaksaan untuk mengelola barang bukti ini. Oleh karena itu, Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada BUMN kiranya dapat mengelola ini secara baik dan transparan," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam jumpa pers.

Seperti diketahui, lahan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau seluas 221.868 hektare tersebut akan dikelola secara transparan oleh Agrinas untuk menjaga kualitas dan produktivitas dari sawit yang dihasilkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)