Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 tidak hanya terjadi karena faktor teknis, tetapi juga akibat pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di beberapa daerah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa ada empat daerah yang harus menggelar PSU karena pelanggaran TSM oleh pasangan calon atau tim sukses mereka.
"Isu yang keenam, yang membuat terjadinya PSU ini adalah soal TSM atau dugaan dan terbuktinya pelanggaran yang dianggap TSM yang dilakukan pasangan atau tim paslon," kata Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Keempat daerah yang terdampak PSU akibat pelanggaran ini adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
"Ini terjadi di 4 titik. Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kab Banggai, Kab Mahakam Ulu," ujar Afifuddin.
Baca juga: KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Sabtu
Kasus PSU di Kabupaten Serang
Salah satu PSU yang menarik perhatian adalah di Kabupaten Serang. Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilbup Serang.
MK membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, dengan salah satu pertimbangan bahwa Yandri hadir dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
Namun, Yandri membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai menteri.
"Saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," katanya dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Selain itu, Yandri juga merespons tuduhan bahwa dirinya menghadiri acara haul dan Hari Santri di sebuah pondok pesantren dalam rangka mendukung istrinya.
Keputusan MK untuk memerintahkan PSU di empat daerah ini menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pilkada serta perlunya pengawasan lebih ketat untuk mencegah pelanggaran TSM di masa mendatang.