MKD DPR Diminta Proses Pelanggaran Etik Legislator PDIP Ini

YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko di kantor DPP PDIP. Istimewa

MKD DPR Diminta Proses Pelanggaran Etik Legislator PDIP Ini

Whisnu Mardiansyah • 25 March 2025 16:00

Tegal: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Tegal mengancam akan mengadukan kasus pelanggaran etik Anggota DPR RI PDIP Shintya Sandra Kusuma yang diduga  terlibat penggelembungan suara saat Pemilu 2024 lalu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ultimatum ini menyusul pengaduannya ke Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDI Perjuangan lambat direspon. 

"Kami mengadukan pelanggaran etik berat itu setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025. Laporan diterima  Sekretariat Kantor DPP PDIP dengan   tertanggal 11 Februari 2025, dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respon," ucap Agus Wijonarko yang menjabat Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Rabu, 26 Maret 2024.

Ancaman LBH GKI Cabang Tegal tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan ke DPP PDI Perjuangan. Aduan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan seharusnya sudah diproses oleh Dewan Etik atau Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Namun laporan ini tidak ditanggapi.

Menurut Agus, jika dalam waktu dekat ini tidak juga ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran etik ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Sebab, lanjutnya, MKD DPR RI memiliki kewenangan memeriksa pelanggran etik bagi anggotanya. Sebelumnya, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. 

Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin, 20 Januari lalu.

Selain ketua 3 anggota KPU Brebes dikenai sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. Satu orang anggora dinyatakan direhabilitir nama baiknya karena tidak terbukti. Sedangkan komisioner  Bawaslu Brebes semuanya dikenai sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras.  DKPP menilai mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi duit ke PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 8 Shintya Sandra Kusuma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)