Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 10:58
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) tengah membacakan pertimbangan hukum dalam tuntutan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Penuntut umum menyatakan pengakuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diperlukan dalam persidangan ini.
“Penuntut umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menegaskan kasus tersebut bukan sebagai bentuk balas dendam bagi Hasto. Tapi, bentuk pembelajaran untuk masyarakat di masa depan agar penyuapan tidak terulang,.
“Bahwa tuntutan pidana ini bukan merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Wawan.
Baca juga:
Hasto Sudah Kantongi Pleidoi Jelang Tuntutan |