Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 10 June 2025 15:45
Sragen: Polres Sragen mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Sragen, Parno, 62, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan wisata tersebut.
"Ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok. Rumah itu dikelola oleh Parno (pelaku)," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Sragen, Selasa, 10 Juni 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno yang berperan sebagai mucikari.
Ia menambahkan dalam operasi yang digelar Senin, 9 Juni 2025, polisi juga mengamankan empat korban perempuan yakni MRA, 23 warga Semarang, RS, 20 warga Grobogan, NCR, 18 warga Grobogan dan korban BA, 17 asal Sragen yang masih anak-anak.
“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda. Bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” bebernya.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sambungmacan tersebut dipastikan merupakan pelaku utama. Pelaku diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.
"Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.