Polri Tangkap 37 Tersangka Pornografi Anak Online Selama 4 Bulan

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Tangkap 37 Tersangka Pornografi Anak Online Selama 4 Bulan

Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 19:56

Jakarta: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap pihaknya telah menangkap 37 tersangka kasus pornografi anak di media online dari 1 Januari hingga 21 Mei 2025. Penangkapan ini berdasarkan pengungkapan 17 kasus.

Himawan menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Online. Satgas itu dibentuk menyikapi maraknya kasus pornografi anak di media sosial.

"Ini menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi salah satu ruang yang rentan disalahgunakan para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Seperti salah satu contohnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Duka. Grup itu ramai diperbincangkan sejak Rabu, 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto dan tulisan secara eksplisit mengarah pada ketertarikan seksual dengan keluarga sendiri atau inses.

"Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Dan grup Facebook Fantasi Sedarah ini telah dilakukan pemblokiran atau suspend pada tanggal 15 Mei 2025," ungkap Himawan.
 

Baca juga: Polri Identifikasi Sejumlah Grup Facebook yang Sebar Konten Pornografi

Berdasarkan hal tersebut, Himawan menyebut tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melakukan penyelidikan. Langkah itu dilakukan berbekal penerbitan dua laporan polisi di Bareskrim Polri dan satu di Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Mei 2025.

"Tiga laporan polisi ini mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai wilayah, di berbagai daerah, mendasari daripada profiling dan monitoring di platform media sosial. Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka," pungkas Himawan.

Adapun keenam tersangka kasus pornografi dan asusila di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, K di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.

Para pelaku ditangkap pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.
 
Baca juga: Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap

Berikut ini peran masing-masing tersangka

1. MR

MR berperan sebagai orang yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR.

2. DK

Tersangka DK berperan sebagai pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah

Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.

3. MS

Tersangka MS selaku pemilik akun Facebook Masbro. MS juga member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka.

4. MJ

MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphone pribadi dan menyimpan konten tersebut.

MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi, ada empat orang anak yang menjadi korban.

5. MA

Tersangka MA berperan pemilik akun Facebook Rajawali. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.

6. KA

Tersangka KA pemilik akun Facebook atas nama Temon-temon. KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Ia mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)