Konferensi pers pengungkapkan kasus grup facebook Fantasi Sedarah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Polri membeberkan peran enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang isinya unggahan konten sensual dan seksual terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur. Salah satu pelaku merupakan pembuat grup 'Fantasi Sedarah' berinisial MR.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka MR merupakan pemilik akun Facebook Nanda Chrysia. Ia diringkus penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat.
"Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Himawan mengatakan tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.
"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sementara itu, tersangka lainnya ialah DK yang merupakan pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Dia ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Sabtu, 17 Mei 2025 di Jawa Barat.
"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Himawan.
Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.
Selanjutnya, tersangka MS selaku pemilik akun Facebook Masbro. Ia diringkus penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Tengah. MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka," kata Himawan.
Kemudian, tersangka MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas. Dia ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025 di Bengkulu. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut. MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak.
"Berdasarkan data polisi ada sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," ucap Himawan.
Kelima, tersangka MA ya g memiliki akun Facebook Rajawali diamankan penyidik Direktorat Tidak Pindah Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025 di Lampung. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
Terakhir, tersangka KA dengan akun atas nama Temon-temon. Ia diringkus penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka.
"Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," terang Himawan.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone. Keenam tersangka telah ditahan.
Polri terus mengembangkan kasus ini guna mendalami tindak pidana lain. Kemudian, pengungkapan pelaku lain yang terlibat.