Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 20 May 2025 22:22
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah' yang bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau 'inses'. Para pelaku disebut berperan sebagai admin dan member.
"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.
Truno mengatakan keenam pelaku ditangkap setelah penyelidikan secara intensif dan mendalam oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya. Keenam pelaku diringkus di Pulau Jawa dan Sumatra.
"Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video, dan foto, serta barang bukti lainnya," ungkap Trunoyudo.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah |