Ilustrasi harga beras. Foto: MI/Palce Amolo.
Naufal Zuhdi • 9 August 2025 16:30
Jakarta: Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menegaskan pencampuran (mixing) varietas beras merupakan praktik yang lumrah dilakukan di dunia perberasan. Hal itu menjawab keresahan masyarakat terkait dengan adanya persoalan beras oplosan yang belakangan ini beredar.
"Jadi, kata oplosan itu kurang tepat untuk menggambarkan persoalan yang ada saat ini. Yang terjadi itu adalah pencampuran, pencampuran apa? Satu, pencampuran antarvarietas, ini setelah saya kemarin ke lapangan, antarvarietas bercampur. Yang kedua, antar mutu fisik berasnya, yaitu butir patah dengan butir rutuh, jadi butir atas, butir-butir utuh itu boleh dicampur," ungkap Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.
"Terus juga proses pencampuran antara beras lama dengan beras baru, terus juga kalau saya main ke Bulog, pencampuran antarberas dalam negeri dan luar negeri, dan itu sah-sah saja, selama itu diperdagangkan, itu aman konsumsi," lanjut Yeka.
Baca juga: Ombudsman RI: Beras Boleh Dioplos, Tapi Dikasih Keterangan Campurannya! |