Puluhan Pekerja Asing di Yogyakarta Diduga Langgar Aturan

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta saat pemeriksaan sejumlah perusahaan di Bantul. Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta

Puluhan Pekerja Asing di Yogyakarta Diduga Langgar Aturan

Ahmad Mustaqim • 8 August 2025 21:50

Yogyakarta: Puluhan warga negara asing (WNA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga melanggar sejumlah aturan. Pihak imigrasi setempat melakukan pemeriksaan di sektor ketenagakerjaan yang diduga jadi wilayah terjadinya pelanggaran hukum tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengungkapkan ada sembilan perusahaan di Kabupaten Bantul yang jadi sasaran pemeriksaan. Perusahaan-perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau memiliki investor asing.

"Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 75 orang asing dari berbagai kewarganegaraan, termasuk India, Sri Lanka, Tiongkok, Korea Selatan, Filipina, Prancis, Jerman, Jepang, dan Ethiopia, diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan ketentuan investasi," kata Tedy di Yogyakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

Baca: 

Menurut Tedy, ada temuan pelanggaran aspek keimigrasian pada perusahaan yang terdapat PMA, salah satunya dugaan PMA fiktif atau perusahaan yang mengklaim status Penanaman Modal Asing namun tidak menunjukkan bukti realisasi kegiatan atau investasi. Selain itu, ada juga pelanggaran dokumen perizinan. 

"Ada (dugaan pelanggaran) pemegang kartu izin tinggal sementara (Kitas) investor yang belum memenuhi nilai investasi minimum, sebagaimana dipersyaratkan dalam izin. Kemudian ada pelanggaran izin tinggal, seperti melebihi masa berlaku izin, perubahan jabatan tanpa pelaporan, serta ketidaksesuaian status dokumen," kata Tedy. 

Tedy menyebut berbagai temuan tersebut kini tengah dalam proses tindak lanjut Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Ia mengatakan penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum lanjutan apabila diperlukan.

Selain hal di atas, ia juga menyebut para WNA juga dilakukan tes narkotika. Adapun hasil tes yang menunjukkan indikasi positif akan segera ditindaklanjuti oleh BNN dan instansi kesehatan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepatuhan terhadap hukum keimigrasian dan regulasi investasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari menjaga stabilitas dan martabat bangsa," ucap Tedy. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)