Dasco Heran Tatib Baru DPR Digiring ke Isu Pecat Pejabat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Metrotvnews.com/Fachri)

Dasco Heran Tatib Baru DPR Digiring ke Isu Pecat Pejabat

Fachri Audhia Hafiez • 7 February 2025 12:48

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku bingung tata tertib (tatib) baru parlemen digiring ke isu pemecatan pejabat negara. Tatib baru itu dinilai untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR.

"Saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat A, C, B, itu revisi tatib itu hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam tatib dalam fungsi pengawasan DPR dan itu kan bukan undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Dia menegaskan bahwa tidak ada arah untuk DPR memecat pejabat negara. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa di pasal yang memuat aturan baru itu tidak mencantumkan tegas soal pejabat negara.

"Jadi ini kan sebenarnya kan nyambung dari pasal sebelumnya terhadap calon yang sudah di fit and proper kan begitu. Jadi saya mesti betulin dulu lho itu. Jangan sampai kemudian, karena begini kalimat-kalimat yang tidak pada tempatnya itu yang membuat kemudian masyarakat konotasinya kan menjadi berbeda gitu," ucap Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga berdalih aturan tatib baru parlemen bukan untuk mencopot pejabat negara tetapi sekadar evaluasi berkala. Aturan itu yakni terkait pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi DPR.
 

Baca juga: Parlemen Jangan Kebablasan

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, bukan DPR RI yang mencopot," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) sejatinya telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)