Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: Setkab
Achmad Zulfikar Fazli • 26 January 2025 15:22
Jakarta: Pemerintah akan mengumpulkan semua pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas). Pertemuan rencananya digelar pekan depan.
"Minggu depan akan ada rapat bahas hal tersebut mengundang semua pihak terkait," ujar Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, Jakarta, Minggu, 26 Januari 2025.
Rapat ini juga akan membahas soal gugatan hukum (class action) yang diajukan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan regulasi nasional.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan pihaknya akan manut arahan Kementerian ESDM terkait permalasahan ini. "Kita mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ungkap Djoko.
Sebelumnya, CERI melayangkan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan TKDN. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.
"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terang Yusri.
Yusri menambahkan gugatan ini didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan. Antara lain UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Lalu, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.
"Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo - PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN," jelas dia.
Baca Juga:
CERI bakal Ajukan Gugatan Class Action Terkait Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Hulu Migas |