Tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo. Foto: Tangkapan layar Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 14 November 2025 09:23
Jakarta: Roy Suryo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu berterima kasih kepada Polda Metro Jaya.
Hal itu ia sampaikan usai keluar pemeriksaan pada Kamis malam, 13 November 2025. Diketahui, Roy Suryo diperiksa selama 9 jam 20 menit mulai 10.30-18.30 WIB.
"Dan kita insyaallah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai," kata Roy kepada wartawan dikutip Jumat, 14 November 2025.
Ia juga berterima kasih kepada sejumlah tim kuasa hukum dan emak-emak yang mengantarkannya menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refli Harun, yang juga datang mendukung Roy Suryo menyampaikan penyidik bersikap baik terhadap Roy dan dua tersangka lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa selama pemeriksaan. Namun, menurutnya ada hal-hal teknis yang nanti akan ia diskusikan di kemudian hari.
"Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun. Yaitu pasal 35 UU ITE," ujar Refli.
Refli menyebut dengan tidak ditahan, Roy Suryo akan lebih produktif berpikir, menulis dan sebagainya. Maka itu, ia meminta awak media membiarkan Roy menggunakan hak tenangnya untuk tafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah dan diakui di negeri ini.
"Jadi mudah-mudahan perjuangan kita tetap berada di jalur konstitusional," ujar Refli.

Adapun, selama pemeriksaan Roy dicecar 134 pertanyaan, Rismon 157 pertanyaan, dan dr. Tifa mendapat 86 pertanyaan. Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.