Pemkot Jakbar menginvestigasi pagar serta plang aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Fachri Audhia Hafiez • 13 November 2025 23:37
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengungkapkan bahwa aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Delima 4, Perum BTN 1 dan 2, RT 007 RW 03 Kembangan Utara, Kembangan, dirusak. Perusakan itu diduga dilakukan oleh oknum berinisial LP.
Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah (PAD) Jakarta Barat, Sigit Gunawan, mengatakan bahwa pelaku LP mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 2.243 meter persegi. Dia membongkar pagar seng serta plang aset lahan.
"Perusakannya terjadi Kamis, 13 November 2025, pagi, pukul 08.30 WIB," kata Sigit saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 13 November 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, pagar dan plang aset yang dibongkar itu sudah dijual oleh LP di dua tempat penampungan barang bekas. Camat Kembangan, Joko Suparno menuturkan bahwa peristiwa perusakan itu akan ditindaklanjuti di tingkat Pemkot Jakbar.
Selain itu, kata dia, batas tanah dan status hukum lahan juga akan dikoordinasikan lebih lanjut di tingkat kota.
“Untuk urusan pelaporan dan penanganan lanjutan terkait batas tanah akan ditangani di tingkat kota. Dari pihak kecamatan, kami hanya menugaskan Satpol PP untuk berjaga dan mengamankan area sekitar lokasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” ujar Joko.
Ilustrasi tindakan kriminal. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakbar, Herry Purnama, memastikan akan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menjaga dan mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Khususnya dari segala bentuk perusakan maupun penyalahgunaan.
“Kami akan menindak tegas setiap upaya perusakan atau penguasaan aset Pemda yang tidak sah. Aset pemerintah harus dijaga bersama untuk kepentingan publik,” tegas Herry.