Kelulusan Uji Komprehensif Dokter Tersangka Perundungan PPDS Anestesi Undip Semarang Dibekukan

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

Kelulusan Uji Komprehensif Dokter Tersangka Perundungan PPDS Anestesi Undip Semarang Dibekukan

Media Indonesia • 22 April 2025 11:02

Semarang: Kelukusan ujian komprehensif lisan nasional, tersangka kasus perundungan (bullying) dan penerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Zara Yupita Azra dibekukan. Ini setelah mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.

Zara Yupita Azra diketahui berhasil lulus ujian Komprehensif lisan nasional sebagaimana seperti diumumkan Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif melalui akun Instagram resmi @kolegium.anestesiologi, 12 April 2025.

Kelulusan ujian tersangka Zara Yupita Azra merupakan senior korban perundungan dan pemerasan dr Aulia Risma Lestari tersebut banyak dipertanyakan dan menuai sorotan publik. Termasuk Kementerian Kesehatan serta membuat kemarahan keluarga korban, karena dipandang tidak pantas dan tidak menghormati hukum yang masih berjalan.

Setelah ramai disorot, apalagi diduga ada percepatan dari seharusnya tahun 2028 menjadi 2025, Kolegium Anestesi dan Terapi Intensif Indonesia (KATI) memastikan kelulusan tersangka bernama Zara Yupita Azra (ZYA) dibekukan dengan menunda pemberian sertifikat kompetensi hingga proses hukum mahasiswi PPDS Undip itu inkrah.
 

Baca: 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter PPDS Undip Masih Aktif Bekerja

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat yang dihadiri oleh pengurus inti kolegiun serta panitia pusat ujian komprehensif lisan nasional pada hari yang sama," kata Ketua KATI Reza Widianto Sudjud.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 0340/KATI/K/IV/2025, tertanggal 18 April 2025, lanjut Reza Widianto Sudjud, peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad mengaku kecewa atas keikutsertaan dr. Zara Yupita Azra di Ujian Komprehensif Lisan Nasional ini, karenanya keluarga selalu menuntut pencopotan status dokter dari tiga tersangka itu. Menurut Misyal Achmad pencopotan status dokter perlu di lakukan karena ketiga tersangka telah mengalami gangguan mental, sehingga tidak layak untuk menjalankan praktik kedokteran.

“Kejadian ini bukan hanya terjadi pada saat ini, sebelum-sebelumnya sudah terjadi, mental mereka itu telah rusak karena praktik perundungan selama PPDS,” katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)