UU Minerba Dipastikan Berpihak kepada Masyarakat Adat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Martin Manurung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

UU Minerba Dipastikan Berpihak kepada Masyarakat Adat

Achmad Zulfikar Fazli • 18 February 2025 18:44

Jakarta: DPR baru mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Beleid itu dipastikan bakal berpihak kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat.

"Keberpihakan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat juga tercermin dalam perubahan UU Minerba ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Martin Manurung, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR hari ini. Legislator Partai NasDem itu menegaskan keberpihakan UU Minerba tampak dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang menekankan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar kawasan tambang.

"Di antaranya melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas," jelas Martin.
 

Baca Juga: 

DPR Sepakati Revisi UU Minerba Disahkan jadi Undang-Undang


Dalam revisi beleid tersebut juga diatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam kepada perguruan tinggi yang dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta. Tujuannya, untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.

Martin menjelaskan BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi akan memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi dengan perjanjian kerja sama. 

"Selain itu, dalam perubahan UU Minerba ini juga mengatur agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta tersebut," ujar dia.

Selanjutnya, diatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas kepada BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

"Hal ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dan norma Pasal 33 UUD 1945 agar terjadi pemerataan, keadilan, dan demokrasi ekonomi," ujar Martin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)