Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Martin Manurung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Achmad Zulfikar Fazli • 18 February 2025 18:44
Jakarta: DPR baru mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Beleid itu dipastikan bakal berpihak kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat.
"Keberpihakan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat juga tercermin dalam perubahan UU Minerba ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Martin Manurung, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR hari ini. Legislator Partai NasDem itu menegaskan keberpihakan UU Minerba tampak dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang menekankan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar kawasan tambang.
"Di antaranya melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas," jelas Martin.
Baca Juga:
DPR Sepakati Revisi UU Minerba Disahkan jadi Undang-Undang |