KPK: USD1,6 Juta Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji Bukan dari Rumah Yaqut

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK: USD1,6 Juta Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji Bukan dari Rumah Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 17:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sitaan USD1,6 juta atau Rp26,3 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji, didapat dari banyak lokasi. Uang itu tidak diambil dari rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Budi mengamini rumah Yaqut sudah digeledah penyidik untuk mendalami perkara ini. Tapi, penyidik mengambil barang elektronik dan dokumen dari rumah eks Menag itu.

Uang yang disita ini akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Dana itu baru disetorkan ke negara setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
 

Baca: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Jemaah Ditawari Jalur Furoda, Padahal Terdaftar sebagai Haji Khusus
 

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)