Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 17:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sitaan USD1,6 juta atau Rp26,3 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji, didapat dari banyak lokasi. Uang itu tidak diambil dari rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.
Budi mengamini rumah Yaqut sudah digeledah penyidik untuk mendalami perkara ini. Tapi, penyidik mengambil barang elektronik dan dokumen dari rumah eks Menag itu.
Uang yang disita ini akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Dana itu baru disetorkan ke negara setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
| Baca: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Jemaah Ditawari Jalur Furoda, Padahal Terdaftar sebagai Haji Khusus |