Komnas HAM Kumpulkan Rekaman Utuh Usut Pelanggaran HAM 7 Brimob Penabrak Affan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Komnas HAM Kumpulkan Rekaman Utuh Usut Pelanggaran HAM 7 Brimob Penabrak Affan

Siti Yona Hukmana • 2 September 2025 15:21

Jakarta: Komnas HAM menyebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh tujuh anggota Brimob. Namun, bentuk pelanggaran HAM yang terjadi masih diusut dengan mengumpulkan rekaman CCTV yang utuh.

"Kita belum bisa menyimpulkan. Itu masih sepotong. CCTV-nya masih sepotong sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan-potongan video yang lebih utuh untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan fakta-fakta," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Saurlin, dari CCTV akan terlihat fakta-fakta lain. Seperti awal hingga pascaperistiwa.

Selain itu, Saurlin menyebut Komnas HAM akan memeriksa kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) yang menabrak Affan. Hal ini disampaikan Saurlin usai menghadiri gelar perkara di Divpropam Polri, Jakarta.

"Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk melakukan langkah-langkah yang sudah kami sepakati untuk memeriksa rantis," ujar Saurlin.

Saurlin menyebut Polri telah mengantongi unsur pidana dari peristiwa penabrakan Affan. Berkas perkara pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Dalam tindak lanjut pidana ini, Saurlin mengatakan Bareskrim juga akan memeriksa rekaman CCTV.

"Ada beberapa CCTV yang sudah kita kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya dan disaat yang berasamaan juga Bareskrim Polri saya kira juga akan melakukan hal yang sama," kata Saurlin.
 

Baca juga: Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Affan Kurniawan

Saurlin mengaku telah memeriksa tujuh anggota Brimob saat gelar perkara. Komnas HAM dipastikan akan terus memantau dan mengawal proses pidana dan etik tujuh anggota Brimob.

"Saya kira itu, kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri," pungkas Saurlin.

Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang dari pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.

Adapun, ketujuh anggota Brimob itu ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)