Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 September 2025 14:06
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai mengikuti gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Komnas HAM menilai ada pelanggaran HAM dari peristiwa yang menewaskan Affan.
"Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya," kata Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Namun, Saurlin belum memastikan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi. Apakah kelalaian atau pelanggaran lainnya. Namun, Saurlin mengaku telah memeriksa tujuh anggota Brimob saat gelar perkara. Selain keterangan ketujuh anggota, Komnas HAM perlu menganalisa CCTV yang merekam kejadian.
"Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan. Ya nanti kita akan analisis dulu hasil pemeriksaan yang kita lakukan," ungkap Saurlin.
Baca juga: Ayah Affan Kurniawan Harap Semua Pihak Menahan Diri |