Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Masih Menolak Diinterogasi

Presiden Korsel Yoon Suk-yeol sedang ditahan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul. (Anadolu Agency)

Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Masih Menolak Diinterogasi

Willy Haryono • 20 January 2025 12:34

Seoul: Presiden Korea Selatan yang sedang diskors, Yoon Suk-yeol, dijatuhi larangan berkunjung pada 19 Januari dan sekali lagi menolak diinterogasi tim penyidik ??pada Senin, 20 Januari 2025.

Ia ditahan secara resmi pada 19 Januari atas tuduhan memimpin pemberontakan dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan lewat pemberlakuan darurat militer.

Mengutip dari The Straits Times, kuasa hukum Yoon mengatakan "akan sulit" bagi kliennya untuk mematuhi interogasi Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO), yang awalnya dijadwalkan pukul 10 pagi waktu Korea Selatan.

Yoon tetap menolak diinterogasi sejak ditahan pada 15 Januari, dan tetap diam selama investigasi 10 jam yang berlangsung di hari ia ditahan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 19 Januari kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan lain yang akan memungkinkan pihak berwenang menahan Yoon selama sisa proses hukumnya.

Penyidik ??berhak menahan Yoon hingga total 20 hari sejak pertama kali ditangkap pada 15 Januari hingga jaksa mendakwanya. Masa penahanannya kemudian dapat diperpanjang hingga enam bulan sampai pengadilan yang menangani penyelidikan kriminalnya mencapai putusan.

Pada 19 Januari, CIO melarang Yoon menerima kunjungan dari siapa pun selain pengacaranya, yang menurut para pejabat merupakan langkah untuk mencegah kemungkinan pemusnahan barang bukti. Risiko Yoon memusnahkan barang bukti telah disebutkan oleh pengadilan sebagai salah satu alasan untuk menyetujui surat perintah penangkapannya.

Dengan terus diamnya Yoon dan penolakannya untuk diinterogasi, yang akan dilakukan di kantor pusat CIO, opsi yang mungkin bagi CIO termasuk mengunjunginya di tempat ia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Seoul atau membawanya secara paksa ke kantor pusat CIO untuk diinterogasi.

CIO, yang berwenang untuk menyelidiki presiden, telah setuju untuk membagi masa penahanan 20 hari dengan jaksa penuntut, yang berwenang untuk mengajukan tuntutan guna mendakwa Yoon.

Jaksa penuntut umum diperkirakan mendakwa presiden sekitar tanggal 5 Februari, yang merupakan tanggal berakhirnya masa penahanannya saat ini.

Tanggal kedaluwarsa masa penahanan dan dakwaan dapat diundur jika pengacara Yoon mengajukan keberatan terhadap surat perintah penangkapan di pengadilan, seperti yang mereka lakukan dengan surat perintah penangkapan 48 jam awal. Pengajuan keberatan itu tidak berhasil.

Jika peninjauan pengadilan atas kasus khusus ini dilakukan, waktu yang dihabiskan untuk mempertimbangkannya akan ditambahkan ke total masa penahanan Yoon, yang berarti Yoon dapat ditahan lebih lama sebelum dakwaan dilakukan.

Yoon sedang diselidiki karena memimpin dugaan pemberontakan, memberikan apa yang diyakini sebagai perintah ilegal kepada pejabat militer dan polisinya setelah mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Saat ini, Yoon sedang ditahan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul.

Baca juga:  Demonstran Serbu Pengadilan Korsel usai Masa Penahanan Yoon Diperpanjang

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)