8 Fakta Terkini Pengusutan Kasus Pemalsuan Takaran Minyakita

Minyak goreng MinyaKita. Foto: Metro TV.

8 Fakta Terkini Pengusutan Kasus Pemalsuan Takaran Minyakita

M Rodhi Aulia • 21 March 2025 11:52

Jakarta: Kasus pemalsuan takaran produk Minyakita semakin berkembang dengan penetapan 11 orang tersangka oleh Mabes Polri. Kasus ini melibatkan berbagai wilayah dan telah menarik perhatian publik karena menyangkut produk minyak goreng bersubsidi yang banyak digunakan masyarakat. Berikut adalah 8 fakta penting terkait kasus ini:

1. Total 11 Tersangka Sudah Ditetapkan

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang ini sudah diproses," ujar Samsu kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.

2. Penanganan Kasus di Beberapa Polda

Tidak hanya ditangani oleh Bareskrim Polri, kasus ini juga ditangani oleh beberapa polda, yakni Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur.

Baca juga: Bedah Editorial MI - Menerungku Pencuri Takaran MinyaKita

3. 12 Laporan Polisi Diterima, 7 Masih dalam Penyelidikan

Hingga saat ini, terdapat 12 laporan polisi yang masuk terkait kasus pemalsuan takaran Minyakita. Dari jumlah tersebut, tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan.

4. Pemilik Gudang di Depok Jadi Tersangka

Salah satu tersangka yang sudah ditetapkan adalah pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut AWI merupakan pengelola gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok. Lokasi produksi yang dikelola oleh tersangka AWI sebelumnya merupakan fasilitas produksi yang dioperasikan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

5. Takaran Minyak Tidak Sesuai Label

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa takaran minyak yang dijual lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum di label kemasan. Seharusnya berisi 1.000 ml, tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak.

6. Bareskrim Sita Ribuan Liter Minyakita

Dalam penggeledahan gudang, Bareskrim berhasil menyita total 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap edar, 180 dus minyak di dalam gudang, dan 250 krat minyak dalam kemasan botol.

7. Lebih dari 10 Ribu Liter Minyak Goreng Diamankan

Dari seluruh penyitaan, total minyak goreng yang berhasil diamankan oleh kepolisian mencapai 10.560 liter.

8. Puluhan Mesin Pengisian Ikut Disita

Selain menyita ribuan liter minyak goreng, polisi juga mengamankan puluhan mesin pengisian serta alat pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan takaran ini.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam praktik pemalsuan ini. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana ekonomi, termasuk pelanggaran perlindungan konsumen yang bisa berujung pada hukuman pidana dan denda yang besar.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal. Publik pun diharapkan lebih waspada terhadap produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)