Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 10:15
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penahan Nadiem sempat dibantarkan, karena harus operasi dan pemulihan.
“Sudah (ditahan lagi),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Nadiem ditahan kembali sejak Rabu, 8 Oktober 2025. Kini, Kejagung tengah mengupayakan menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu.
“(Ditahan) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” ucap Anang.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, Nadem menggugat status itu lewat praperadilan.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/ Candra
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.