Rosyida Vignesvari menunjukkan foto sajadah dibakar saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa 14 Oktober 2025. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 14 October 2025 19:51
Malang: Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pembakaran sajadah milik istri mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, terus bergulir. Hari ini sang istri, Rosyida Vignesvari, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota dan mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan.
Rosyida melalui kuasa hukumnya, Fahrudin Umasugi, menyebut telah mengalami kerugian besar akibat pembakaran sajadah limited edition yang dibelinya langsung dari Madinah.
"Sajadah yang dibakar kira-kira (harganya) sekitar 9 ribu riyal. Kalau dikurskan ke rupiah sekitar Rp29 juta," kata Fahrudin Selasa, 14 Oktober 2025.
Peristiwa itu kata Fahrudin terjadi di lahan depan rumah kliennya pada Selasa dini hari, 16 September 2025. Saat kejadian, Imam Muslimin tengah menunaikan salat istikharah ditemani sang istri.
"Usai salat, Yai Mim meninggalkan istrinya yang sedang tertidur di tempat tak jauh dari lokasi salat, untuk membuat segelas kopi di rumah," jelas Fahrudin.
Sekitar 30 menit kemudian, Rosyida terbangun dan kembali ke lokasi salat. Namun ia mendapati sajadah seharga puluhan juta rupiah tersebut telah terbakar. "Namun setelah klien kami kembali lagi ke tempat salat, (sajadah) itu sudah terbakar," ungkap Fahrudin.
Dalam pemeriksaan hari itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah nota pembelian sebagai bukti kepemilikan.
"Nota-nota sudah kita lampirkan sebagai pembuktian terkait pembelian barang tersebut. Selanjutnya biar penyidik yang melanjutkan proses hukum," beber Fahrudin.
Sebelumnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, Imam Muslimin bersama Rosyida dan kuasa hukumnya telah melaporkan dua perkara ke Polresta Malang Kota. Laporan pertama terkait dugaan penistaan agama, dan laporan kedua terkait dugaan persekusi yang diduga dilakukan sejumlah warga di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam laporan penistaan agama itu, pembakaran sajadah dinilai sebagai tindakan yang menistakan simbol agama Islam.