Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 13 January 2025 15:56
Jakarta: Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Pilgub Sulteng) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, mereka meminta majelis memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) karena meyakini adanya pelanggaran administrasi.
Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim mengeklaim pihaknya menemukan pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih. Mereka mencontohkan di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso.
Selain itu, Rahmat menyebut pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan paslon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ia mengatakan kedua paslon yang salah satunya petahana itu melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan di Kota Palu jelang pilkada. Padahal, praktik ini dinilai tidak dbolehkan dan melanggar UU.
Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim lainnya, Andi Syafrani, mengungkapkan, Rusdy yang merupakan petahana Gubernur Sulteng diduga melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemprov. Tindakan ini disebut dilakukan tanpa izin.
"Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan," terang Andi, Senin, 13 Januari 2025.
Temuan ini disebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Pilkada 'Rasa' Pilpres, Alasan Kubu Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK |