Tuding Ada Pelanggaran Administrasi, Ahmad Ali Minta Pilgub Sulteng Diulang

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id

Tuding Ada Pelanggaran Administrasi, Ahmad Ali Minta Pilgub Sulteng Diulang

Rahmatul Fajri • 13 January 2025 15:56

Jakarta: Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Pilgub Sulteng) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, mereka meminta majelis memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) karena meyakini adanya pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim mengeklaim pihaknya menemukan pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih. Mereka mencontohkan di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten  Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso.

Selain itu, Rahmat menyebut pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan paslon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pilkada

Ia mengatakan kedua paslon yang salah satunya petahana itu melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan di Kota Palu jelang pilkada. Padahal, praktik ini dinilai tidak dbolehkan dan melanggar UU.

Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim lainnya, Andi Syafrani, mengungkapkan, Rusdy yang merupakan petahana Gubernur Sulteng diduga melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemprov. Tindakan ini disebut dilakukan tanpa izin. 

"Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan," terang Andi, Senin, 13 Januari 2025. 

Temuan ini disebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
 

Baca juga: Pilkada 'Rasa' Pilpres, Alasan Kubu Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK

Selain masalah waktu, Andi menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat. Namun, dalam kasus ini, Rusdy tidak hanya melakukan mutasi, tetapi promosi dan pengukuhan jabatan. 

Total pejabat yang dimutasi mencapai 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas. Ia juga mengatakan petahana Gubernur saat ini berada di peringkat ketiga dalam perolehan suara.

Selain di tingkat provinsi, dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Palu. Reny A Lamadjido selaku petahana Wakil Wali Kota Palu diduga melakukan upaya pembatalan pelantikan pejabat, yang kemudian diikuti dengan pelantikan ulang.

Atas dasar itu, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan paslon Anwar-Reny dan Rusdy Mastura-Sulaiman.

Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta KPU melakukan PSU di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Poso. Atau melakukan PSU Pilgub Sulteng di seluruh wilayah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)