Aturan terkait Restorative Justice Didorong Lebih Komprehensif

Ilustrasi hukum/Medcom.id

Aturan terkait Restorative Justice Didorong Lebih Komprehensif

M Sholahadhin Azhar • 25 April 2025 08:20

Jakarta: Aturan terkait restorative justice mesti komprehensif, khususnya terkait hak-hak korban. Hal itu diulas dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan.

"Mengenai RJ, tidak dibahas secara komprehensif bagaimana hak-hak korban," kata Dosen FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 25 April 2025. 

Hal tersebut diulas dalam diskusi terkait RUU Kejaksaan. Menurut Akbar, seharusnya revisi memperkuat kewenangan menuntut ganti kerugian korban dalam tuntutan pidana.

"Sehingga keadilan restoratif bisa fokus pada pemulihan hak-hal korban yang sulit dicapai dengan cara konvensional," kata dia.

Di sisi lain, diskusi membahas soal posisi Kejaksaan di pemerintahan. Menurut Akbar, perlu dipertegas posisinya, apakah di eksekutif atau yudikatif.
 

Baca: DPR Prioritaskan Pembahasan 8 RUU pada Masa Sidang III

Pembahasan termasuk soal imunitas, atau kekebalan hukum. Menurut Akbar, praktik pengaturan imunitas sudah banyak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat penyidikan. 

"Seharusnya hal ini dihapus dalam setiap proses. Pemberian hak imunitas akan melanggar prinsip equality before the law," kata dia,

Diskusi juga membahas soal pemulihan aset dalam RUU itu. Menurut Akbar, seharusnya peraturan dirumuskan secara komprehensif dalam rancangan UU Perampasan Aset. 

"Sehingga, kewenangan diatur lebih luas dan aset dalam tindak pidana sekadar kerugian negara. Jika badan Pemulihan Aset di bawah Kejaksaan, lalu bagaimana kasus-kasus yang ditangani oleh APH lain seperti KPK?" kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)