Ilustrasi hukum/Medcom.id
M Sholahadhin Azhar • 25 April 2025 08:20
Jakarta: Aturan terkait restorative justice mesti komprehensif, khususnya terkait hak-hak korban. Hal itu diulas dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan.
"Mengenai RJ, tidak dibahas secara komprehensif bagaimana hak-hak korban," kata Dosen FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 25 April 2025.
Hal tersebut diulas dalam diskusi terkait RUU Kejaksaan. Menurut Akbar, seharusnya revisi memperkuat kewenangan menuntut ganti kerugian korban dalam tuntutan pidana.
"Sehingga keadilan restoratif bisa fokus pada pemulihan hak-hal korban yang sulit dicapai dengan cara konvensional," kata dia.
Di sisi lain, diskusi membahas soal posisi Kejaksaan di pemerintahan. Menurut Akbar, perlu dipertegas posisinya, apakah di eksekutif atau yudikatif.
Baca: DPR Prioritaskan Pembahasan 8 RUU pada Masa Sidang III |