Anggota kepolisian menunjukan limbah B3 medis di Walantaka, Kota Serang, Banten, Minggu (19/10/2025). (ANTARA/HO-Polresta Serang Kota)
Whisnu Mardiansyah • 19 October 2025 18:12
Serang: Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota sedang menyelidiki kasus dugaan pengelolaan limbah B3 medis tanpa izin. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan penyelidikan dimulai berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim tertanggal 15 Oktober 2025. Pihaknya menerima laporan tentang temuan mencurigakan di lokasi tersebut.
"Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu (15 Oktober) pukul 07.00 WIB, mengenai adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran," kata Yudhaa di Serang seperti dilansir Antara, Minggu, 19 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan saksi, dua unit truk tronton terlihat datang ke lokasi pada Jumat (10 Oktober) sekitar pukul 22.00 WIB. Kelompok pelaku diduga membuang muatan yang sebelumnya diklaim sebagai palet kayu.
Awalnya, seorang saksi dengan inisial DI mendapat tawaran dari DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu. Setelah dua truk selesai membongkar muatan dan meninggalkan lokasi, terungkap bahwa material yang dibuang bukan kayu.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis," katanya.
Kapolres menambahkan, seorang tukang rongsok berinisial KU sempat memilah bahan plastik dari tumpukan limbah tersebut untuk dijual kembali. Tindakan ini berpotensi memperluas risiko kontaminasi dan bahaya kesehatan.
Menindaklanjuti laporan, Unit Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi dan mendukung proses penyelidikan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut," tegas Kapolres Yudha Satria.