Ilustrasi mahasiswa. (Dok. UGM)
Mohamad Farhan Zhuhri • 3 February 2025 19:03
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta bakal menyesuaikan nominal bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penerima KJMU nantinya hanya akan menerima bantuan sebesar uang kuliah tunggal (UKT) masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta Sarjoko menyebutkan, penerima KJMU juga semula diberikan Rp9 juta per semester. Setelah disesuaikan, per penerima KJMU hanya akan menerima Rp500 ribu-Rp750 ribu per bulan.
"Berkaitan dengan biaya personalnya. Ini masih belum ditetapkan, tapi rangenya antara Rp500ribu-Rp750 ribu per bulan," ucapnya saat rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
"Kemudian besaran UKT-nya menyesuaikan dengan besaran UKT yang berlaku pada program studi dan universitas tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Nilai Rapor Siswa Penerima KJP Disyaratkan Minimal 70 |