Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Metrotvnews.com/ Antonio
Bekasi: Sebanyak lima orang anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, periode 2019-2024 diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ryan menerangkan kelima orang anggota DPRD Kota Bekasi tersebut diperiksa terkait dengan pengadaan alat-alat olahraga penunjang masyarakat tahun anggaran 2023.
"Hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 dari pukul 09.00 sampai dengan sekira pukul 16.00 telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap 5 anggota DPRD Kota Bekasi berkaitan dengan penyidikan pengadaan Alat- Alat Olahraga Penunjang Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dispora Kota Bekasi," kata Ryan kepada Metrotvnews.com, Rabu pagi, 27 Agustus 2025.
Ryan menyampaikan lima orang anggota DPRD Kota Bekasi yang diperiksa sebagai saksi yaitu Arif Rahman, Nuryadi Darmawan, Muhammad Kamil, Oloan Nababan, Ahmad Faisyal Hermawan (kini Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat).
Dari hasil pemeriksaan, kelima orang saksi tersebut mengaku pernah membagikan alat olahraga di daerah pemilihannya masing-masing.
"Hasil sementara pemeriksaan, para saksi membenarkan pernah membagikan alat-alat olah raga pada dapil masing-masing pada tahun 2023. Adapun alat2 olahraga dimaksud adalah berasal dari pengadaan yang dilaksanakan Dispora Kota Bekasi tahun 2023," kata Ryan.
Ryan menjelaskan para saksi dapat kembali dipanggil jika masih dibutuhkan keterangan lebih lanjut. "Apabila menurut penyidik masih diperlukan bisa saja dipanggil kembali untuk melengkapi," ungkap Ryan.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, AZ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai Rp4,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu AZ lalu mantan ASN berinisial MAR, dan pihak swasta dari PT CIA berinisial AM.
"Jadi pada hari ini hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni 3 orang," kata Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha, kemarin malam, Kamis, 15 Mei 2025.