Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 28 August 2025 17:26
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mengatur sistem penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) melalui digital. Hal ini menjadi fokus yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan beleid tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang, 28 Agustus 2025. Rapat yang dilaksanakan hybrid tersebut juga dihadiri sejumlah penyalur PRT.
"Teman-teman anggota panitia kerja (panja) itu mengingatkan bahwa sekarang perekrutan PRT itu bukan hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga ada yang melalui platform digital," ujar Martin di lokasi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Martin mengatakan pihaknya ingin mendengar masukan dari para penyalur PRT mengenai perekrutan sistem digital yang telah dilakukan. Termasuk mengenai sistem kontrak yang diberlakukan.
"Kita tadi ingin mendengar bagaimana operasional platform digital selama ini, regulasinya juga seperti apa yang sudah mereka lakukan dan juga hubungan kontraktual atau kerjanya, baik antara PRT, perusahaan tersebut maupun pemberi kerja," ucap Martin.
Baca juga: Willy Ingatkan RUU PPRT Bernilai Esensial Menegakkan Hak Asasi Manusia |