Jemaah Haji Dilarang Sembelih Hewan Dam di Makkah

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Dok Media Center Haji 2025.

Jemaah Haji Dilarang Sembelih Hewan Dam di Makkah

Misbahol Munir • 21 May 2025 23:58

Makkah: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan hewan dam/hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Makkah dan sekitarnya. Larangan ini sesuai ketentuan dalam ta'limatul hajj atau kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi. 

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi menjelaskan dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi (www.adahi.org) atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lainnya.

Ia menegaskan bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Ia berharap hal ini menjadi perhatian, 

"Jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan dam/hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," tegas Muchlis di Makkah, Rabu, 21 Mei 2025.
 

Baca juga: Kemenag Tanggung Biaya Badal Haji dan Asuransi Jiwa Jemaah yang Meninggal

Selain Al-Adahi, jemaah dapat membayar dam/hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

"Jemaah haji dapat melakukan pembayaran dam/hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar 570 SR atau sekitar minimal Rp2,5 juta," paparnya.

Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan Baznas di nomor 0811 8882 1818.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)