Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Dok Media Center Haji 2025.
Misbahol Munir • 21 May 2025 23:58
Makkah: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan hewan dam/hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Makkah dan sekitarnya. Larangan ini sesuai ketentuan dalam ta'limatul hajj atau kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi menjelaskan dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi (www.adahi.org) atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lainnya.
Ia menegaskan bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Ia berharap hal ini menjadi perhatian,
"Jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan dam/hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," tegas Muchlis di Makkah, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga: Kemenag Tanggung Biaya Badal Haji dan Asuransi Jiwa Jemaah yang Meninggal |