Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

Selebgram Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu 30 April 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

Daviq Umar Al Faruq • 30 April 2025 16:20

Malang: Selebgram Adrena Isa Zega, yang lebih dikenal dengan nama Isa Zega, terancam hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare, Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu 30 April 2025. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ayun Karistiyanto. Jaksa David Christian dalam pembacaan tuntutannya menyatakan, Isa Zega terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah. 

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Masa tahanan yang telah dijalani Isa Zega akan dikurangkan dari hukuman tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dengan denda pidana sebesar 10 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan," tegas Jaksa David di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan Isa Zega. Perbuatan terdakwa dinilai telah mencemarkan kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari hingga menimbulkan kerugian. Selain itu, Isa Zega juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Jaksa David.

Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU, Isa Zega menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang.

"Dituntut berapapun pada dasarnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan. Jadi kami akan mengajukan pembelaan," ujar Isa Zega usai persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan unggahan Isa Zega di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. Perseteruan antara keduanya sempat ramai diperbincangkan publik. Kini, nasib Isa Zega berada di tangan majelis hakim PN Kepanjen yang akan mempertimbangkan pembelaannya sebelum menjatuhkan vonis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)