Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Kemenko Perekonomian
Eko Nordiansyah • 5 June 2025 14:35
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Indonesia dalam proses aksesi ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Indonesia baru saja menyerahkan Initial Memorandum (IM).
"Ada persyaratan yang diminta oleh OECD, yaitu Indonesia bergabung di dalam OECD Anti-Bribery Convention," kata dia dalam konferensi pers, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Airlangga juga telah menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 Mei 2025 kepada Sekjen OECD yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Anti-Suap.
Ia optimistis proses aksesi OECD akan berjalan secara konstruktif mengingat kesesuaian banyak regulasi nasional dengan standar OECD. Aksesi ini juga akan membuka peluang untuk memperkuat sektor UMKM, sistem pendidikan nasional, kesehatan publik, dan pemberantasan korupsi lintas batas.
"Pascapenyerahan initial memorandum, ada komunitas teknis yang tentunya akan melakukan diskusi, technical review terhadap kebijakan ataupun terhadap policy yang ada di kementerian dan lembaga sebagai mitra," ungkap dia.
Baca juga:
Belum Jadi Anggota Penuh OECD, Jalan RI Masih Panjang |