Tak Tunggu TGPF, Pelaku Kerusuhan Demo Agustus Segera Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Tak Tunggu TGPF, Pelaku Kerusuhan Demo Agustus Segera Diproses Hukum

Devi Harahap • 13 September 2025 16:15

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus lalu harus segera dilakukan. Ia menyebut langkah cepat kepolisian menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak boleh berdiam diri.

“Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” kata Yusril dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 13 September 2025.

Yusril menjelaskan, meski ada usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk mengusut kericuhan, proses hukum tidak boleh berhenti. Menurut dia, negara harus bertindak cepat terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi unjuk rasa untuk melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan.
 

Baca juga: Menko Yusril: Pembentukan TGPF Demo Agustus di Tangan Presiden Prabowo

“Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Yusril.

Ia menambahkan, pembentukan tim independen saat ini masih sebatas wacana dan usulan. Prosesnya memerlukan waktu, begitu pula kerja tim dalam mengumpulkan bukti. 

Maka, negara tidak boleh menunggu lama untuk bertindak. “Negara harus segera melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya. Penegakan hukum sudah berjalan sesuai koridor hukum dan HAM,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)