Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Putri Purnama Sari • 13 July 2025 13:51
Jakarta: Korlantas Polri kembali melaksanakan Operasi Patuh secara nasional pada 14–27 Juli 2025. Operasi ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas. Salah satu prioritas utamanya yaitu kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.
Baca juga: Gelar Operasi Patuh 2025, Polri Utamakan Pendekatan Edukatif dan Humanis |
Pengendara yang melanggar aturan dengan berkendara melawan arus dapat dikenai sanksi tilang berupa denda hingga Rp500 ribu atau pidana paling lama dua bulan penjara. Sementara itu, pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar juga bisa kena denda Rp250 ribu atau hukuman penjara hingga satu bulan.
Kemudian, mengoperasikan ponsel saat mengemudi kena denda maksimal Rp750 ribu atau paling lama tiga bulan penjara. Sedangkan, pelanggaran berupa mengemudi di bawah umur terancam sanksi pidana empat bulan penjara atau denda hingga Rp1 juta.