Operasi Patuh Kembali Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Operasi Patuh Kembali Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya

Putri Purnama Sari • 13 July 2025 13:51

Jakarta: Korlantas Polri kembali melaksanakan Operasi Patuh secara nasional pada 14–27 Juli 2025. Operasi ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas. Salah satu prioritas utamanya yaitu kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.

Jenis Pelanggaran yang Disasar saat Operasi Patuh 2025

Adapun, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Mengemudi di bawah umur / tanpa SIM.
  5. Tidak membawa dokumen sah (SIM, STNK) atau TNKB.
  6. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
  7. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi.
  8. Knalpot bising (brong).
  9. Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.
 
Baca juga: Gelar Operasi Patuh 2025, Polri Utamakan Pendekatan Edukatif dan Humanis

Prioritas lainnya dalam Operasi Patuh 2025 adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat umum, serta para pelaku usaha angkutan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas sebelum penegakan hukum dilakukan. Jika edukasi yang diberikan tidak diindahkan, maka penindakan hukum akan menjadi opsi lanjutan. 

Operasi ini juga dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektor. Melibatkan kepolisian dari berbagai wilayah (Polda), TNI, Dinas Perhubungan, komunitas, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.

Besaran Denda

Pengendara yang melanggar aturan dengan berkendara melawan arus dapat dikenai sanksi tilang berupa denda hingga Rp500 ribu atau pidana paling lama dua bulan penjara. Sementara itu, pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar juga bisa kena denda Rp250 ribu atau hukuman penjara hingga satu bulan.

Kemudian, mengoperasikan ponsel saat mengemudi kena denda maksimal Rp750 ribu atau paling lama tiga bulan penjara. Sedangkan, pelanggaran berupa mengemudi di bawah umur terancam sanksi pidana empat bulan penjara atau denda hingga Rp1 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)